Hukum Perdata
1.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata
di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
* Factor etnis : keanekaragaman adat di
Indonesia
* Factor
historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
- Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
- Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa
continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan
hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3.
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dulu sampai sekarang tidak
ada keseragaman (pluralisme), hal ini dikarenakan adanya kebijakan tentang
pembagian penduduk di Indonesia, diantaranya:
a.
WNI asli, berlaku hukum perdata adat
b.
WNI keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat
4.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
>
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
>
Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan terdiri dari:
>
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
>
Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
>
Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
>
Hukum waris/erfrecht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar