Sabtu, 17 November 2012

Pendapat Masyarakat mengenai Koperasi di Indonesia


Pendapat  Masyarakat Mengenai Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia Saat Ini
By : Putri Anggi

Dalam perkembangannya saat ini, pengembangan koperasi belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia saat ini begitu sangat lambat. Meskipun berbagai kebijakan telah dicanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi di Indonesia masih belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah kurang diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja, bukan sebagai sistem perekonomian.
Apabila kita melihat koperasi dari segi lembaga, maka kita dapat melihat koperasi tersebut sebagai perkumpulan dan sebagai badan usaha. Sebagai sebuah perkumpulan, dapat kita lihat dari pengertian koperasi itu sendiri yang merupakan perkumpulan orang-orang, dimana orang-orang tersebut saling bekerjasama untuk bersama-sama mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Dalam hal ini, kumpulan orang-orang tersebut merupakan prasyarat dari pembentukan suatu koperasi, dimana dalam peraturan koperasi Indonesia, koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang. Selain itu, sebagai sebuah perkumpulan atau organisasi, maka dalam koperasi diperlukan adanya pengurus untuk mengelola dan mewakili koperasi itu dalam menjalankan usahanya dan mencapai tujuannya.
Berdasarkan demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki adanya pemusatan ekonomi hanya pada satu tangan, tetapi harus merata bagi setiap warga. Badan usaha yang sesuai dengan ketentuan ini adalah koperasi, dimana koperasi merupakan suatu badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mengutamakan kepentingan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi sebagai suatu system perekonomian ini mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional.

Pendapat Saya mengenai tanggapan diatas,
By : Mega Ayu Puspita (24211380_2EB17)
            Koperasi di Indonesia memang belum berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat, tapi banyak di beberapa perusahaan/organisasi yang membuat koperasi tersendiri dan bagi anggota yang ikut serta pasti mendapatkan keuntungan dari koperasi tersebut. Namun koperasi memang tidak dilihat sebagai lembaga besar yang diminati banyak masyarakat. Kebanyakan dimasa sekarang terutama daerah perkotaan besar jarang menggunakan system perekonomian koperasi, karena banyak lembaga keuangan (Bank) yang beredar dan masyarakat umumnya lebih nyaman karena banyak fasilitas kemudahannya. Tetapi untuk diwilayah pelosok, koperasi masih diandalkan untuk kesejahteraan warganya. Dimana sesuai dengan asas Koperasi yaitu kekeluargaan, untuk mensejahterakan anggotanya.

Senin, 08 Oktober 2012

Jenis-jenis Koperasi dan contohnya


Jenis-jenis Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu :
  • ·         Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
            Contoh : koperasi Auto 2000 dan koperasi Karyawan Yamaha

  • Koperasi Konsumen, adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Contoh : Koperasi pegawai indosat dan KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)

  • Koperasi Produsen, adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Contoh : Koperasi Kerajinan dan Koperasi Industri

  • Koperasi Pemasaran, adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya,
Contoh : Koperasi pemasaran Kelinci Dan Koperasi pemasaran barang- barang meuble

  • Koperasi Jasa, adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Contoh : Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) dan Koperasi Usaha Kredit ( KUK )

JENIS KOPERASI dan contohnya


Jenis-jenis Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu :
  •  Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
           Contoh : koperasi Auto 2000 dan koperasi Karyawan Yamaha

  • Koperasi Konsumen, adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Contoh : Koperasi pegawai indosat dan KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)

  • Koperasi Produsen, adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Contoh : Koperasi Kerajinan dan Koperasi Industri

  • Koperasi Pemasaran, adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya,
Contoh : Koperasi pemasaran Kelinci Dan Koperasi pemasaran barang- barang meuble

  • Koperasi Jasa, adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Contoh : Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) dan Koperasi Usaha Kredit ( KUK )