Hukum Dagang ( KUHD )
1.
Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH
Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Pasal
15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab
ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan
oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis )
dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga
lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus
dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang
perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti
ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
3.
Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4.
Pengusaha dan
Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha:
1.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.
Mendaftarkan
perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku
bisnis di Indonesia adalah:
1) Perusahaan Perorangan
(U.D.)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer
(C.V.)
4) Perseroan Terbatas
(P.T.)
6.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham
yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan.
7.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan yayasan.
9.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN)
atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada
di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.