Hukum Perjanjian
1.
Standar
Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu
umum dan khusus :
·
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
2.
Macam-macam
Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional
dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian
Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
a.
Perjanjian Internasional Bilateral
b.
Perjanjian Internasional Multilateral
2. Perjanjian
Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
a.
Treaty
Contract
b.
Law
Making Treaty
3. Perjanjian
Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya :
a.
Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap
b.
Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap
4. Perjanjian
Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
3.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Syarat
sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya
kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan
membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat
sahnya perjanjian terdiri dari:
a. Syarat
Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)
Ø Kata
Sepakat
Ø Cakap
b.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Ø Suatu Hal Tertentu
Ø Suatu Sebab Yang Halal
4.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata
dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak
terhadap obyek yang diperjanjikan.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
a.
kesempatan penarikan kembali penawaran;
b. penentuan
resiko;
c.
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d. menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
5.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan
Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang
membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah
satu pihak biasanya terjadi karena;
* Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
* Pihak pertama
melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
* Terkait resolusi
atau perintah pengadilan
* Terlibat hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar