Senin, 15 April 2013

Hukum Perjanjian



Hukum Perjanjian
1.       Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus :
·       Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh  kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·       Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.       Macam-macam Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
                            1.     Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
a.     Perjanjian Internasional Bilateral
b.     Perjanjian Internasional Multilateral
                            2.     Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
a.     Treaty Contract
b.     Law Making Treaty
                            3.     Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya :
a.     Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap
b.     Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap
                            4.     Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya

3.       Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
a.  Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
Ø Kata Sepakat
Ø Cakap
b. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Ø Suatu Hal Tertentu
Ø Suatu Sebab Yang Halal

4.       Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a.        kesempatan penarikan kembali penawaran;
b.       penentuan resiko;
c.        saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d.       menentukan tempat terjadinya perjanjian.

5.       Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
* Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
* Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
* Terkait resolusi atau perintah pengadilan
* Terlibat hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar