DEFINISI
HUKUM DAN JENIS-JENIS HUKUM
PENGERTIAN
HUKUM
Pengertian
hukum yang dikemukakan para ahli, antara lain sebagai berikut.
- Pengertian Hukum menurut Utrecht => Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
- Pengertian Hukum menurut Simorangkir => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan
pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan
larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar
akan mendapat sanksi hukum.
JENIS-JENIS HUKUM
Ada
hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun
keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum
kebiasaan). Hukum yang digolongkan kedalam hukum tidak tertulis adalah hukum
adat. Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak
macamnya, di antaranya sebagai berikut.
Hukum Pidana
Hukum
pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang
menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang
menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut
kepentingan umum.
Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang
lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar