Sabtu, 09 Maret 2013

DEFINISI HUKUM DAN JENIS-JENIS HUKUM



DEFINISI HUKUM DAN JENIS-JENIS HUKUM

PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum yang dikemukakan para ahli, antara lain sebagai berikut.
  • Pengertian Hukum menurut Utrecht => Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
  • Pengertian Hukum menurut Simorangkir => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.

JENIS-JENIS HUKUM
Ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang digolongkan kedalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.

Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar