Pengertian Koperasi
Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu, Co yang berarti
bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berikut beberapa pendapat dari para pakar, diantaranya :
a.
Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
b.
Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
c.
UU
No Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap
bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Landasan Hukum Koperasi
Landasan hukum koperasi
adalah UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), yang berisi Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
1.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Jenis
Koperasi
- Koperasi Produsen.
- Koperasi Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar