Kamis, 11 April 2013

Hukum Perikatan



Hukum Perikatan

  1. Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.

  1. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.         Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.         Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.         Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
        ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.         Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.         Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.         Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

  1. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1.      Azas Kebebasan (Freedom of Contract)
2.      Azas Konsensualisme (Concensualism)
3.      Azas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
4.      Azas Itikad Baik (Good Faith)
5.      Azas Kepribadian (Personality)

  1. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.     Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.     Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.     Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.     Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni :
1.     Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni Biaya, Rugi dan Bunga
2.     Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

  1. Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a)     Karena pembayaran
b)    Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c)     Karena adanya pembaharuan hutang
d)    Karena percampuran hutang
e)     Karena adanya pertemuan hutang
f)     Karena adanya pembebasan hutang
g)     Karena musnahnya barang yang terhutang
h)    Karena kebatalan atau pembatalan

Senin, 08 April 2013

Hukum Perdata



Hukum Perdata

1.       Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
*  Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
* Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
               a.    Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
    1. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
    2. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

3.      Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dulu sampai sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme), hal ini dikarenakan adanya kebijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia, diantaranya:
a.       WNI asli, berlaku hukum perdata adat
b.      WNI keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat

4.      Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
>       Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
>       Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata

Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
>       Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
>       Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
>       Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda  (vermogen    recht)
>       Hukum waris/erfrecht

Minggu, 10 Maret 2013

Software Zahir Accounting



Software Zahir Accounting

Apa itu Software Zahir Accounting?
Zahir (ZAH/R) Accounting adalah suatu software akuntansi laporan keuangan terbaik di Indonesia yang penuh inovasi, fleksibel, berfasilitas lengkap dan berdaya guna tinggi. Software ini berbasiskan Windows 98/2000/NT/XP/Vista. Perintah-perintah didalam software ini menggunakan bahasa Indonesia karena memang software ini dibuat untuk kebutuhan usaha di Indonesia, Oleh karena itu, mudah digunakan dan berbeda dengan software akuntansi lainnya.
Zahir Accounting Software dibuat pertama kali tahun 1996 oleh seorang mahasiswa Teknik Fisika dari salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung-Jawa Barat angkatan 1991 yang bernama Fadil Fuad Basymeleh.

Keunggulan Software Zahir Accounting 
  1. Kemudahan Dalam Bahasa yang di sertaki bahasa Indonesia dalam sehari-hari.
  2. Kemudahan Dalam Penggunaan tanpa ribet dan simple.
  3. Sistem Akuntansi Berstandar Indonesia dengan sistem double entry.
  4. Kemudahan mencetak faktur pajak dan standar.
  5. Memiliki Nilai transaksi sebanyak 15 digit.
  6. Memiliki Fasilitas Giro Mundur
  7. Harga Murah.

Produk Software Zahir Accounting
Berbagai macam produknya yaitu :
  1. Zahir Payroll V 1.0 berguna untuk pengelolaan data karyawan dan proses penggajian.
  2. Zahir Merdeka dapat menggunakan Zahir Accounting tanpa harus membeli paket berharga mahal, cukup membeli CD Starterkit dan Voucher Pra Bayar, mulai Rp 34 ribu per 30 hari transaksi (Termasuk PPN) .
  3. Zahir POS Versi 5.1 merupakan software kasir yang berfungsi mencatat penjualan harian dengan kecepatan input transaksi yang tinggi.
  4. Zahir Report Server Versi 5.1 merupakan aplikasi web based untuk melihat laporan dan grafik melalui internet melalui aplikasi web browser.
  5. Zahir Small Business Accounting Versi 5.1 berguna untuk pembukuan sederhana, mengelola uang, piutang, tagihan dan pelaporan dengan harga sangat terjangkau.
  6. Zahir FlexyMoney Versi 5.1 berguna untuk pembukuan praktis dan lengkap, yang mengelola uang, giro, piutang, tagihan dan pelaporan secara mudah dan cepat.
  7. Zahir FlexyTrade Versi 5.1 berguna untuk pembukuan praktis dan lengkap, mengelola uang, persediaan barang dagangan, piutang, tagihan dan pelaporan secara mudah dan cepat.
  8. Zahir Accounting Personal Versi 5.1 berguna untuk usaha yang menerima order dengan sistem proyek, mengelola dan menghitung penyusutan fixed asset, sesuai untuk bidang usaha advertising, kontraktor, dll.
  9. Zahir Accounting Standard Versi 5.1 memberikan kemudahan dalam mengelola proyek, menghitung penyusutan fixed asset, sesuai untuk bidang usaha kontraktor, realestate, pabrik kecil, ritail, dll.
  10. Zahir Enterprise Versi 5.1 menggunakan database Client Server dengan berbagai fasilitas baru seperti multi level pricing, salesman commission, laporan yang dapat didesain, laporan dapat di drill down untuk menampilkan detail laporan, dll.

Fasilitas Software Zahir Accounting
Software ini juga mempunyai fasilitas didalamnya diantaranya yaitu :
  • Pencatatan Jurnal Umum, Penjualan, Pembelian, Kas Masuk, Kas Keluar, Persediaan dengan kemampuan mengaitkan transaksi kepada suatu proyek.
  • Fasilitas Transaksi berulang untuk membuat jurnal dari transaksi yang sering berulang
  • Laporan neraca, Laba Rugi, Buku besar, Neraca Lajur, Aliran Kas, Hutang Piutang, Persediaan dan proyek
  • Pencatatan biaya proyek yang lengkap dan mendetail, sehingga penerapan akuntansi biaya di perusahaan akan sangat mudah, dan mendukung sistem “Activity Based Costing”
  • Pencatatan persediaan yang lengkap dengan sistem biaya : FIFO, LIFO, dan Average Costing, fasilitas pembuatan jurnal otomatis seperti Auto Build dan Stock Opname serta fasilitas untuk Penentuan Harga Jual
  • Pembuatan jurnal penyesuaian persediaan dan cadangan penghapusan piutang secara otomatis saat pembuatan jurnal penjualan
  • Pengelolaan Harga Tetap, dengan fasilitas dengan penentuan beban penyusutan dengan berbagai metode. Serta fasilitas pembuatan jurnal penyusutan otomatis saat tutup buku bulanan
  • Pencetakan faktur penjualan,pembelian, faktur pajak dengan kemudahan untuk mengkostumisasi layout faktur sesuai keinginan pengguna
  • Analisa keuangan yang menampilkan rasio-rasio keuangan penting dan laporan penting lainnya secara terpadu
  • Mudah dan nyaman digunakan dengan tampilan grafis menarik yang dirancang untuk pemakai pemula dalam bidang komputer maupun akuntansi
  • Jumlah transaksi tidak dibatasi