Senin, 01 Juli 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
Makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Disusun oleh : Mega Ayu Puspita / 24211380





KATA PENGANTAR

            Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Penerapan Hukum dalam Ekonomi”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing Bapak Ari Rahardjo, sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa semua. 


Jakarta, 20 Juni 2013



  Penyusun


                                                                                                                                                   




DAFTAR ISI

BAB I
Pengertian Hukum
Pengertian Ekonomi

BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum dalam Perusahaan
Hukum dalam Neraca RI
Hukum di Negara Lain

BAB IV
Analisis

BAB V
Kesimpulan
Daftar Pustaka









BAB I

Pengertian Hukum
Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn tidak mungkin definisi hukum dibuat.  Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.





Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakan dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga dan Momos berarti aturan. Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
·       Manusia Biasa (Naturlijke Person)
·       Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·       Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
·       Badan Hukum Privat (Privat Recjts Person)
Subjek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda.
” Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ” Jenis Objek Hukum :
·       Benda yang bersifat kebendaan
·       Benda bergerak/tidak tetap – Bemda tidak bergerak
·       Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan), yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk malakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (Perjanjian).
Kesimpulan: Dari beberapa devinisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas yang melanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti diraskan bagi seseorang yang melanggar hukum tersebut).







BAB II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. 
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.







BAB III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan) adalah definisi dari hukum dan ekonomi. Contoh peristiwa hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

Hukum dalam Perusahaan
Hukum Perusahaan  adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
-   Bekerja terus menerus
-   Bersifat tetap
-   Terang-terangan
-   Mendapat keuntungan dan Pembukuan

Badan Usaha.
Perkumpulan :  Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
-    Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
-    Adanya kehendak.
-    Adanya tujuan.
-    Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
o Mempunyai tujuan tertentu
o Mempunyai kepentingan sendiri
o Adanya organisasi yang teratur
o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman

Perusahaan Dagang ( PD )
o  Aturan perusahaan dagang  Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.

Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
1.    PERJAN (Perusahaan jawatan)
-    Pabrik servis.
-    Merupakan bagian dari departemen
-    Mempunyai hubungan hukum publik.
-    Pimpinannya disebut Kepala.
-    Memperoleh fasilitas dari Negara.
2.    PERUM (Perusahaan umum)
-    Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
-    Suatu berbadan hukum.
-    Bergerak dalam bidang yang penting.
-    Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
-    Dapat dituntut dan menuntut.
-    Dipimpin oleh Direksi.
-    Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.

3.    PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
-    Mencari keuntungan.
-    Statusnya badan hukum
-    Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
-    Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
-    Dipimpin oleh seorang Direksi.
-    Peran negara adalah tonggak saham.
-    Pegawainya perusahaan.
-    Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
                                  
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
o Badan Legislatif ( UU )
o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
o Masyarakat sendiri yang biasa  menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)


Hukum dalam Neraca RI
DASAR HUKUM
1.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
4.        Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009;
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
7.        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
8.        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
9.        Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
10.    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual pada Laporan Keuangan.

Hukum di Negara Lain
Pembangunan ekonomi harus dibarengi dengan pembangunan hukum. Pembangunan ekonomi yang dibarengi dengan pembangunan hukum maka akan terbentuk tatanan perekonomian yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam perekonomian negara. Sehingga pembangunan ekonomi bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara merata sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pancasila. Maka untuk itu diperlukan pembangunan hukum yang progresif yang lebih menyentuh nilai-nilai keadilan yuridis, keadilan sosiologis maupun keadilan filosofis.  Dampak dari globalisasi telah menyentuh semua sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ekonomi. Saling ketergantungan antar negara menimbulkan norma-norma baru dalam menjalin hubungan antar negara. Dan terkadang norma-norma tersebut selalu berbenturan dengan nilai-nilai yang terdapat didalam sebuah konstitusi, untuk memenuhi kebutuhannya, maka mau tidak mau dilakukan langkah-langkah berani untuk menerobos konstitusi dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Untuk itu diperlukan sebuah konstitusi dibidang ekonomi yang memiliki nilai keseimbangan dan keadilan. Disatu sisi tidak menutup diri dari dunia luar dan disisi yang lain tetap menjaga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak.





BAB IV
Analisis

Hukum  yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab  disebabkan karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum di Indonesia harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di indonesia agar tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara



BAB V
Kesimpulan

Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan mempunyai hubungan timbal balik. Hukum sebagai tonggaknya yang mempunyai unsur – unsur  inti yang mengatur setiap bagian termasuk ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital. Hukum juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi serta juga dalam mendukung suatu lembaga atau organisasi .



Daftar Pustaka :

-          http://www.neraca.co.id/