PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
Makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Disusun oleh : Mega Ayu Puspita / 24211380
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena
berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Penerapan
Hukum dalam Ekonomi”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah
Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dosen
pembimbing Bapak Ari Rahardjo, sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai
dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat
untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa semua.
Jakarta,
20 Juni 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
Pengertian Hukum
Pengertian Ekonomi
BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum dalam Perusahaan
Hukum dalam Neraca RI
Hukum di Negara Lain
BAB IV
Analisis
BAB V
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I
Pengertian
Hukum
Hukum memiliki banyak pengertian
tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan
demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum.
Van Kan memberikan definisi hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang
bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam
masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan
perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi
kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu,
maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan
(berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan
harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka
pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan
adanya tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo
mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun
yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat
dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum
adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn
tidak mungkin definisi hukum dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota
masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada
beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain
yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu
golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang
seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang
perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang
diatur oleh hukum.
Pengertian
Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakan
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa
Yunani, Oikos berarti rumah tangga dan Momos berarti
aturan. Subjek hukum terdiri dari dua jenis
:
·
Manusia
Biasa (Naturlijke Person)
·
Badan
Hukum (Rechts Person)
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·
Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
·
Badan Hukum Privat (Privat Recjts
Person)
Subjek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda.
” Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ” Jenis Objek Hukum :
” Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ” Jenis Objek Hukum :
·
Benda
yang bersifat kebendaan
·
Benda bergerak/tidak tetap – Bemda
tidak bergerak
·
Benda
yang bersifat tidak kebendaan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan), yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk malakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (Perjanjian).
Kesimpulan:
Dari beberapa devinisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi,
dan memberikan sanksi tegas yang melanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti
diraskan bagi seseorang yang melanggar hukum tersebut).
BAB II
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang
memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan
masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di
dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan
untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh
terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias
mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak
mentaati hukum yang ada.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak
di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil
postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi
beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka
justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
BAB III
Peristiwa Hukum
dan Ekonomi
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan) adalah definisi dari hukum dan ekonomi. Contoh
peristiwa hukum ekonomi :
1.
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata
Hukum dalam
Perusahaan
Hukum Perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur
mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Perusahaan adalah segala bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus,
bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
-
Bekerja terus menerus
-
Bersifat tetap
-
Terang-terangan
-
Mendapat keuntungan dan Pembukuan
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya kepentingan
terhadap sesuatu.
- Adanya kehendak.
- Adanya tujuan.
- Adanya kerjasama
untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat
seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
o Mempunyai tujuan tertentu
o Mempunyai kepentingan sendiri
o Adanya organisasi yang teratur
o Proses pendiriannya mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan
Dagang ( PD )
o Aturan
perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang
Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha
perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat
membentuk perseorangan atau badan usaha.
o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari
pemerintahan setempat.
Badan Usaha
Milik Negara ( BUMN )
UU
Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
1. PERJAN (Perusahaan jawatan)
-
Pabrik servis.
-
Merupakan bagian dari departemen
-
Mempunyai hubungan hukum publik.
-
Pimpinannya disebut Kepala.
-
Memperoleh fasilitas dari Negara.
2. PERUM (Perusahaan umum)
- Makna usahanya disamping pabrik servis
juga mendapatkan keuntungan.
- Suatu berbadan hukum.
- Bergerak dalam bidang yang penting.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
- Dapat dituntut dan menuntut.
- Dipimpin oleh Direksi.
-
Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
3. PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk
perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal
51 %) dimiliki oleh Negara.
-
Mencari keuntungan.
-
Statusnya badan hukum
-
Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
-
Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
-
Dipimpin oleh seorang Direksi.
-
Peran negara adalah tonggak saham.
-
Pegawainya perusahaan.
- Organnya terdiri dari RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum
Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang
menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
o Badan
Legislatif ( UU )
o Pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
o Hakim yang
memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
o Masyarakat
sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Hukum dalam
Neraca RI
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
8.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat.
9.
Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga.
10.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor Per-62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan
Belanja Secara Akrual pada Laporan Keuangan.
Hukum di Negara
Lain
Pembangunan ekonomi harus dibarengi dengan pembangunan
hukum. Pembangunan ekonomi yang dibarengi dengan pembangunan hukum maka akan
terbentuk tatanan perekonomian yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam
perekonomian negara. Sehingga pembangunan ekonomi bisa dirasakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia secara merata sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
1945 maupun Pancasila. Maka untuk itu diperlukan pembangunan hukum yang
progresif yang lebih menyentuh nilai-nilai keadilan yuridis, keadilan
sosiologis maupun keadilan filosofis. Dampak dari
globalisasi telah menyentuh semua sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ekonomi.
Saling ketergantungan antar negara menimbulkan norma-norma baru dalam menjalin
hubungan antar negara. Dan terkadang norma-norma tersebut selalu berbenturan
dengan nilai-nilai yang terdapat didalam sebuah konstitusi, untuk memenuhi
kebutuhannya, maka mau tidak mau dilakukan langkah-langkah berani untuk
menerobos konstitusi dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Untuk itu
diperlukan sebuah konstitusi dibidang ekonomi yang memiliki nilai keseimbangan
dan keadilan. Disatu sisi tidak menutup diri dari dunia luar dan disisi yang
lain tetap menjaga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak.
BAB IV
Analisis
Hukum yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya
ditegakkan. Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum
yang tidak bertanggung jawab disebabkan
karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum di
Indonesia harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di
indonesia agar tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara
BAB V
Kesimpulan
Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan mempunyai hubungan timbal balik.
Hukum sebagai tonggaknya yang mempunyai unsur – unsur inti yang mengatur setiap bagian termasuk
ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital. Hukum juga
berperan penting dalam pembangunan ekonomi serta juga dalam mendukung suatu
lembaga atau organisasi .
Daftar Pustaka :