Jenis-jenis
Koperasi
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang
Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula
dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu :
- · Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Contoh
: koperasi
Auto 2000 dan koperasi Karyawan Yamaha
- Koperasi Konsumen, adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Contoh
: Koperasi
pegawai indosat dan KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)
- Koperasi Produsen, adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Contoh
: Koperasi
Kerajinan dan Koperasi Industri
- Koperasi Pemasaran, adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya,
Contoh
: Koperasi
pemasaran Kelinci Dan Koperasi pemasaran barang- barang meuble
- Koperasi Jasa, adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Contoh
: Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) dan Koperasi Usaha Kredit ( KUK )